Tentang Program
Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW.
Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama.
Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi.
Laznas Rumah Yatim menerima pelaksanaan aqiqah untuk informasi lebih lanjutnya dapat menghubungi call center kami.
Selengkapnya
Disclaimer: Campaign ini adalah bagian dari program LAZ Rumah Yatim yang bertujuan untuk membantu para mustahik di Indonesia.
Berita Program
Program Dirilis
22 Mar 2024Donatur
1
Rossi
Rp 10.046
1 bulan yang lalu
Doa-doa #PejuangKebaikan
Aamin Kan dan bantu likenya
Muh ham manrijal
1 bulan yang lalu
semogahdapanakunsultan
diaminkan 0 kali